Sabtu, 10 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koprasi

Bagi kalian yang ingin mendirikan koperasi & tidak tau cara mendirikannya ?., kebetulan sekali kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan Koperasi yang berbadan hukum. Berikut langkah-langkah dalam mendirikan koperasi.
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi :
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Nama dan tempat kedudukan
Maksud dan tujuan
Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
Rapat Anggota
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
A. Umum
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
Nasional MUI.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Daftar sarana kerja
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Struktur Organisasi KSP
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Daftar sarana kerja
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Struktur Organisasi KJKS
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Sumber:
http://www.depkop.go.id
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850
http://www.seputarukm.com/prosedur-pendirian-koperasi/

http://www.satulayanan.net/layanan/pendirian-koperasi/pokok-pokok-proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi

Sabtu, 03 Oktober 2015

Andai Aku Jadi Menteri Koprasi

Sebelum masuk pada materi ini saya akan membahas sedikit tentang koprasi. Apa kalian tau pengertian dari koprasi ?
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Badan usaha yang pertama kali di pelopori oleh Drs. Moehammad Hatta ini, tumbuh atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Dengan berjalannya waktu sampailah pada tahun 1908, dimana Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo  memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Dilihat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, tugas dan fungsi kementerian koperasi dan UKM adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan mengkoordinasi kebijakan di bidang koperasi dan UMKM di Indonesia. Menteri ini juga harus mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM, juga meningkatkan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi secara nasional.
KELEBIHAN KOPERASI :
1.      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2.      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
3.      Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
4.      Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
1.      Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2.      Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3.      Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
4.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
Menjadi menteri aja tidak mudah apa lagi kalu jadi menteri koperasi. Tapi saya akan membuat artikel tentang Andai Aku Jadi Menteri Koprasi. Saya akan berandai-andai jika nanti saya menjadi menteri koperasi. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulakan bahwa koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya koperasi membutuhkan seorang Menteri koperasi yang baik, jujur, dan dapat dipertanggung jawabkan segala ucapannya. Di sini saya akan menjadi menteri yang sesuai dengan harapan dan tujuan koprasi. Pertama yang akan saya lakukan adalah memperbaiki kinerja koprasi  dengan memperbaiki anggota yang ada karena kalau kita ingin membuat koparasi jaya dan maju harus di benahi terlebih dahulu dalam ke-organisasiannya tersebut. Karena kita tahu jika kita akan memperbaiki organisasi koperasi kita harus bisa merubah kebiasaan buruk dalam organisasi tersebut.
Kembali pada masalah yaitu kepengurusan koperasi. Tindakan yang harus di ambil oleh mentri koperasi yaitu merekrut kaum-kaum muda yang memiliki pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja koperasi. Cara yang dapat di lakukan adalah merubah cara berfikir mereka untuk mendirikan dan memajukan koprasi secara bersama-sama atau gotong royong.
Setelah itu selesai, baru kita perbaiki citra dan image suatu koprasi. Seperti yang kita ketahui bahwa, koperasi sempat terserempet masalah. Memperbaiki citra dan image memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikan image baik koperasi sehingga di pandang baik untuk memajukan perekonomian masyarakat yang tergabung di dalamnya.
Kemudian kita susun rencana agar anggota koperasi lebih banyak lagi dan koperasi di minati oleh kalangan masyarakat yaitu dengan cara memberikan pengertian serta tujuan koprasi kepada setiap masyarakat agar mereka tertarik untuk menjadi anggota atau hanya sebagai donasi untuk menambah modal yang saat ini menjadi kelemahan dari organisasi koperasi.
Semakin berkembangnya zaman saingan dari pihak luar yang kini semakin banyak akan membuat koperasi menjadi redup dan kurang di minati masyarakat. Di sini hal yang perlu di perhatikan supaya koperasi di minati oleh masyarakat. Promosi dan sosialisasi yang cukup akan membuat koprasi di minati kembali. Kita dapat melakuan promosi melalui media masa baik itu pamflet ataupun media online. Jika masih kurang, kita bisa terjun langsung ke dalam masyarakat agar hasilnya memuaskan. Produk yang di hasilkan oleh koprasi juga bisa sekalian di sosialisasikan supaya tidak kalah terkenal dengan produk luar negri. Prokuk dalam negri yang kini kalah bersaing dengan produk impor. Cara yang harus di pakai oleh koperasi adalah dengan menekan biaya produksi supaya mendapat harga yang lebih murah, namun harus memperhatikan kualitasnya supaya tidak kalah dengan prokuk-produk impor. Kita tau kalau konsumen di indonesia semuanya pintar karna mereka mereka bisa memilih barang yang harganya murah dan kualitas barangnya bagus. Oleh karna itu kita harus berusaha dan berfikir keras untuk menghasilkan produk yang di inginkan masyarakat luas sehingga bisa meningkatkan laba yang bisa di gunakan untuk memperluas wilayah sehingga koperasi dapat maju dan berkembang sesuai harapan kita.
Kondisi koperasi saat ini memang sangat memprihatinkan. Jika kita tidak bertindak cepat dan tegas, bisa-bisa koperasi hanya tinggal nama saja. Dari hasil survey  kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27% dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177.000 dan yang tidak aktif mencapai 27%,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Saya berharap koperasi di indonesia dapat lebih baik lagi dari sebelumnya. Lebih baik dalam memajukan dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat di awal, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya, serta dapat terus berkembang.
Harapan selanjutnya yaitu agar produk-produk yang di hasilkan oleh koperasi dapat di minati masyarakat luas dan dapat meningkatkan pendapatan koprasi. Selain unruk meningkatkan pendapatan koperasi, produk-produk yang di minati masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam negri, juga dapat mengurangi minat masyarakat dalam ketertarikannya terhadap produk-produk impor. Dan yang terpenting adalah semoga koperasi dapat menumbuhkan citra dan imagenya lagi seperti dulu.

Sumber :