Bagi kalian yang ingin
mendirikan koperasi & tidak tau cara mendirikannya ?., kebetulan sekali
kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan Koperasi yang berbadan
hukum. Berikut langkah-langkah dalam mendirikan koperasi.
Langkah-langkah
Mendirikan Koperasi :
1. Calon-calon Pendiri
Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses
mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian
agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami
nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam
pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi
Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi
melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan
akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5
Ayat 5) :
Nama dan tempat
kedudukan
Maksud dan tujuan
Jenis koperasi dan
Bidang usaha Keanggotaan
Rapat Anggota
Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
Permodalan, jangka
waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta
Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang
harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri
(apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
2 (Dua) rangkap salinan
akta pendirian bermeterai cukup.
Data akta pendirian
koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Rencana kegiatan usaha
minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Dokumen lain yang
diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh
Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang
harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah
Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang
akan melakukan :
Penelitian terhadap
materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Pengecekan terhadap
keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan
dalam keputusan pejabat:
Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas
diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
Jika permohonan ditolak
maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
Mengenai penolakan,
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian
koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap
permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat
2).
Demikian cara-cara
pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut
terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar
lengkapnya:
Syarat Untuk Pendirian
Koperasi
A. Umum
Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
Daftar hadir rapat
pendirian Koperasi
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat
verifikasi).
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
Surat Bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
Daftar susunan pengurus
dan pengawas.
Daftar Sarana Kerja
Koperasi
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Struktur Organisasi
Koperasi.
Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan
Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Surat bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas
nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
Rencana Kerja paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
Nama dan Riwayat Hidup
Pengurus dan Pengawas
Surat Perjanjian kerja
antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat
yang berwenang
Struktur Organisasi
Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Nama dan riwayat hidup
calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan
berkelakuan baik
c. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan
pengawas
d. Surat Pernyataan
pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Tambahan Persyaratan
Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
Surat bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
oleh Ketua Koperasi
Rencana kerja
sekurang-kurangnya satu tahun
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan
syariah
Nama dan riwayat hidup
pengurus dan pengawas
Nama Ahli syariah/Dewan
Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
Nasional MUI.
Surat perjanjian kerja
antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
Struktur Organisasi
Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
Nama dan Riwayat Hidup
Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan
berkelakuan baik
c. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan
pengawas
D. Syarat Untuk
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi;
Daftar hadir rapat
pendirian koperasi;
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
Surat Bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas
nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari
anggota kepada koperasi;
Rencana kerja koperasi
minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana
kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
Daftar susunan pengurus
dan pengawas;
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Daftar sarana kerja
Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Struktur Organisasi KSP
Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan
berkelakuan baik
c. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan
pengawas
d. Surat Pernyataan
pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E. Syarat Untuk
Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi;
Daftar hadir rapat
pendirian koperasi;
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
Surat Bukti penyetoran
modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas
nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
Rencana kerja koperasi
minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
Keterangan pokok-pokok
administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan
syariah;
Nama dan riwayat hidup
pengurus dan pengawas;
Nama Ahli syariah/Dewan
Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional
MUI.
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Daftar sarana kerja
Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
Surat Pernyataan Status
kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Struktur Organisasi
KJKS
Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan
berkelakuan baik
c. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan
pengawas
Sumber:
http://www.depkop.go.id
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850
http://www.seputarukm.com/prosedur-pendirian-koperasi/
http://www.satulayanan.net/layanan/pendirian-koperasi/pokok-pokok-proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi