Kamis, 10 Maret 2016

Hukum Adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Nah disini saya akan memberikan suatu contoh hukum adat yang ada di suku baduy dalam.
Provinsi Banten memiliki masyarakat tradisional yang masih memegang teguh adat tradisi yaitu Suku Baduy yang tinggal di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Perkampungan masyarakat Baduy pada umumnya terletak pada daerah aliran sungai Ciujung di Pegunungan Kendeng – Banten Selatan. Letaknya sekitar 172 km sebelah barat ibukota Jakarta; sekitar 65 km sebelah selatan ibukota Provinsi Banten.Masyarakat Baduy yang menempati areal 5.108 hektar (desa terluas di Provinsi Banten) ini mengasingkan diri dari dunia luar dan dengan sengaja menolak (tidak terpengaruh) oleh masyarakat lainnya, dengan cara menjadikan daerahnya sebagai tempat suci (di Penembahan Arca Domas) dan keramat. Namun intensitas komunikasi mereka tidak terbatas, yang terjalin harmonis dengan masyarakat luar, melalui kunjungan.
Masyarakat suku Baduy atau urang Kanekes merupakan sekelompok masyarakat tradisional yang masih memegang teguh adat dan tradisi para leluhurnya. Populasi mereka sekitar 5.000 hingga 8.000 orang, dan mereka merupakan salah satu suku yang menerapkan 
isolasi dari dunia luar.
Hukum di didalam Masyarakat Baduy
Hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.
Hukuman ringan, biasanya dalam bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh Pu’un untuk diberikan peringatan. Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain cekcok atau beradu-mulut antara dua atau lebih warga Baduy.
Hukuman Berat, diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat. Pelaku pelanggaran yang mendapatkan hukuman ini dipanggil oleh Jaro setempat dan diberi peringatan. Selain mendapat peringatan berat, siterhukum juga akan dimasukan ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan adat selama 40 hari. Selain itu, jika hampir bebas akan ditanya kembali apakah dirinya masih mau berada di Baduy Dalam atau akan keluar dan menjadi warga Baduy Luar di hadapan para Pu’un dan Jaro. Masyarakat Baduy Luar lebih longgar dalam menerapkan aturan adat dan ketentuan Baduy.
Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain jika ada seseorang warga yang sampai mengeluarkan darah setetes pun sudah dianggap berat, berzinah, berpakaian ala orang kota, tidak boleh bersekolah, dilarang memelihara ternak berkaki empat, tak dibenarkan bepergian dengan naik kendaraan, dilarang menggunakan perangkat teknologi, alat rumah tangga mewah dan beristri lebih dari satu.
Yang akan saya ambil dari hukum yang ada di masyarakat baduy adalah mengenai teknologi.
kita pasti tau mengenai teknologi, gimana perkembangannya dari tahun ke tahun, & kita sekarang ini tidak bisa hidup tanpa adanya teknologi. Kita bisa liat dari diri sndiri atau sekitar kita bahwa teknologi sudah merupakan bagian dari hidup kita sehari-hari. Semakin ke sini teknologi semakin berkembangan dan memudahkan kita dalam melakukan segala hal. Walau teknologi memiliki dampak positif dan negatif, tp kita masih saja menggunakannya secara berlebihan.
Berbanding terbalik dengan masyarakat baduy dalam. Mereka melarang masyarakatnya menggunakan atau memanfaatkan teknologi. pada awalnya suku baduy tertutup pada dunia luar dikarenakan oleh ketakutan akan direbutnya kekayaan dari suku mereka dan melindungi komunitas mereka sendiri dari serangan lawan. Tapi pada zaman sekarang ini, mereka masih tertutup karena mereka tidak bisa membaca dan menulis, sehingga mereka hanya memikirkan dampak negative dari tekhnologi yang ada saat ini, dan juga dikarenakan mereka sama sekali tidak mau berkomunikasi dengan orang luar yang ingin berbagi ilmu dan ingin memberi pengertian bahwa tekhnologi yang ada itu bisa membantu mereka dalam melestarikan budaya dan komunitas mereka sendiri. Karena Sejarah dari nenek moyang mereka yang selalu diterapkan di pikiran mereka, bahwa dunia luar itu tidak baik.
Memang benar beberapa masyarakat indonesia sekarang kurang baik yaitu masyarakat yg melupakan budaya & jati diri sebagai bangsa indonesia. Kita bisa merasakan apa saja dampak negatif yang di timbulkan oleh teknologi seperti dari tv, hp, internet, dll. Tapi dari dampak negatif tersebut ada juga dampak positifnya bagi kita semua. Jadi saran kita boleh mengikuti zaman yang semakin maju ini, tp ambillah hal positifnya saja. Jangan terpengaruh dengan budaya asing yang meraja lela masuk ke negara kita, kita sebagai bangsa ini yang memiliki budaya yang banyak harus melestarikannya biar tidak kalah bersaing dengan negara-negara yang lain dan budaya kita lestari.



Hukum & Norma

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan bisa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk memahami keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta tujuan & macam-macamnya.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Macam-macam Hukum
1.Menurut sumbernya :
a.Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d.Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
e.Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
a.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b.Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
a.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
a.Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c.Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a.Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b.Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
a.Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
a.Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b.Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
a.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Pengertian Norma
Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma. 
Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. 
Tujuan Norma
Norma memiliki tujuan yang baik bagi setiap anggotanya, tujuan norma adalah menjadi pedoman, dasar, arahan dan tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu berlaku agar tercipa masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi keselarasan bagi setiap anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram. 
Macam-Macam Norma
1. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya
a. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. 
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adlaah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. 
c. Tata Kelakuan (mores) 
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
d. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. 
e. Hukum 
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam. 
2. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 
a. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.

d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan

e. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.

3. Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya
a. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
.
b. Norma Resmi (Formal) 
Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Sumber :

http://www.informasi-pendidikan.com/2015/10/jenis-jenis-tujuan-dan-fungsi-norma.html