KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nya saya dapat menyalesaikan tugas makalah koperasi.
Makalah ini
disusun dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah. Untuk itu
saya selaku penyusun sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini. Terutama kepada dosen yang telah
memberikan bimbingannya sehingga makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya.
saya sangat
mengetahui bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya
mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih
baik dari sebelumnya.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, terutama bagi saya dan pembaca.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Perumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam 3
2.2 Prinsip Koperasi Simpan Pinjam 4
2.3 Manfaat Koperasi Simpan Pinjam 4
2.4 Manajemen Koperasi Simpan Pinjam 5
2.5 Menghimpun Dana Koperasi Simpan Pinjam 5
2.6 Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam 5
2.7 Sumber-Sumber Dana Koperasi 6
BAB
III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN 8
DAFTAR
PUSTAKA 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan
perekonomian. Kerjasama ini diadakan orang karena adanya kesamaan jenis
kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari,
kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan ataupun rumah tangga mereka. Untuk
mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerja sama yang akan berlangsung terus,
oleh sebab itu dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk kerja sama itu.
Dalam makalah ini akan dibahas suatu koperasi simpan
pinjam sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh
koperasi simpan pinjam aadalah usaha pembiayaan.
1.2 Perumusan Masalah
Di dalam penulisan makalah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam
penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai,
sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi
pokok pembahasan di dalam penulisan makalah ini agar dapat terhindar dari
kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang
timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, makalah ini
dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.
Apakah pengertian koperasi simpan pinjam ?
2.
Apa Prinsip Koperasi Simpan Pinjam ?
3.
Apa Manfaat Koperasi Simpan Pinjam ?
4.
Bagaimana Manajemen Dalam Koperasi Simpan Pinjam ?
5.
Bagaimana Menghimpun Dana Dalam Koperasi Simpan Pinjam ?
6.
Ada Berapa Jenis Simpanan Dalam Koperasi Simpan Pinjam ?
7.
Dari Mana Sumber-Sumber Dana Koperasi ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian koperasi
simpan pinjam.
2.
Untuk mengetahui Prinsip Koperasi Simpan Pinjam.
3.
Untuk mengetahui Manfaat Koperasi Simpan Pinjam.
4.
Untuk mengetahui Manajemen Dalam Koperasi Simpan Pinjam.
5.
Untuk mengetahui Menghimpun Dana Dalam Koperasi Simpan Pinjam.
6.
Untuk mengetahui Jenis Simpanan Dalam Koperasi Simpan Pinjam.
7.
Untuk mengetahui Sumber-Sumber Dana Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam dikategorikan sebagai lebaga
pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah
usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotannya yang kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyrakat umum.
Hal ini tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan
yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Dalam koperasi simpan pinjam memunggut sejumlah uang
dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut.
Kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan
kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberi
kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,” mencegah para anggotanya terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang. Dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatue pemberian pinjaman uang dengan bunga
yang serendah-rendahnya.
Menurut widiyanti dan sunindhia, koperasi simpan
pinjam memiliki tujuan untuk memdidik anggotanya hidup hemat dan
juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. Untuk mencapai
tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran
pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting rapat anggota. Pengurus
berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi, pemberi nasehat dan
menjaga kesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
Menurut UU No.25 tahun1992 pasal 39 pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajer koperasi
simpan pinjam, seperti manajer di organisasi manapun, harus memiliki
ketrampilan eksekutif, kepemimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan
menemukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan rapat
anggota hars mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini
ditetapkan dalam pasal 23 sampai pasal 27 UU no 25 tahun 1992.
2.2 Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Usaha koperasi yang
dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalu Rapat
Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi:
1. Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian laba (sisa
hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para
anggota.
4. Kemandirian.
5. Pendidikan
perkoperasian.
6. Kerjasama antar
koperasi.
2.3 Manfaat Koperasi Simpan Pinjam
1.
Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit.
2.
Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota.
3.
Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan.
2.4 Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam secara umum adalah
penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama
dari dan untuk anggota.
Kegiatan dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam melakukan kegiatan
penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk
penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangkan dari
masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal usaha.
Sedangkan kegiatan dari sisi aktiva adalah melakukan upaya untuk memperoleh
laba dengan cara mengalokasikan dari hasil penghimpunan dana yang disalurkan
kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dilihat secara rincinya, kegiatan
koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga
penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
2.
Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul dari anggota
yang di masa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Di kedua kegiatan diatas, harus dikelola sedemikian rupa agar kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana berjalan dengan seimbang.
2.5 Menghimpun Dana Koperasi Simpan Pinjam
Dana – dana yang dihimpun oleh koperasi
simpan pinjam dimasukkan kedalam hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika
dilihat dari sumbernya, dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan
kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam.
Sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih, diantaranya berasal dari sumber
simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela, cadangan umum di tahun berjalan.
Simpanan menurut PP Tahun 1995 simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan
atau anggotanya kepada KSP/USP. Sementara itu, ada jenis simpanan lain dari
anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan
simpanan wajib(bagi KSP).
2.6 Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama
nilainya yang wajib di bayarkan pada koperasi saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama,
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.
3. Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya
dilakukan berangsur – angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh
anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan
Koperasi, setiap hari pada jam kerja koperasi.
Ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan tabungan meliputi:
1.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja.
2.
Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran
minimal selanjutnya.
3.
Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan.
4.
Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan.
5.
Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang
diberi kuasa.
6.
Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan.
7.
Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata –
rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya.
8.
Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya kedalam
saldo tabungan.
9.
Penanggung jawab perhitungan adalah bagian pembukuan.
10.
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan Berjangka Koperasi adalah simpanan pada koperasi yang
penyetorannya dilakukan satu kali untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh
diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan Simpanan Berjangka meliputi:
1.
Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dahulu untuk
menjadi penabung.
2.
Jumlah setoran minimal.
3.
Sebagai imbalan, penyimpan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka
waktu simpanan berjangka tersebut.
4.
Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan
menambahkannya kedalam saldo tabungan.
2.7 Sumber-Sumber Dana Koperasi
Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi keidupan koperasi simpan
pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotannya. Bagi anggota
koperasi yang kelebihan dana diharapkan untuk menyimpan dananya di koperasi dan
kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang
membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga dapat meminjamkan dananya
kepada masyarakat luas.
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai
sumbangan pokok anggota, disamping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada
para anggotannya. Kemudiansumber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai
lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.
Secara umum sumber dana koperasi adalah:
1.
Dari para anggota
koperasi berupa:
a.
Iuran wajib
b.
Iuran
pokok
c.
Iuran sukarela
2.
Dari luar
koperasi
a.
Badan pemerintah
b.
Perbankan
c.
Lembaga swasta
lainnya
Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota
sangat tergantung kepada keaktifan para anggotannya dalam meminjamkan dana.
Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota
meminjam sejumlah uang, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan
dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaaliknya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Daftar Pustaka