Selasa, 21 Juni 2016

KEPAILITAN

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuratordi bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening. Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit
1.      Atas permohonan debitur sendiri
2.      Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
3.      Kejaksaan atas kepentingan umum
4.      Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
5.      Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit
1.      Adanya hutang
2.      Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3.      Adanya debitur
4.      Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
5.      Permohonan pernyataan pailit
6.      Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan
1.      Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
2.      Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.      Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
4.      Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5.      Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.      Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7.      Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya – biaya.
8.      Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9.      Kepailitan berakhir.
Berikut beberapa faktor penyebab perusahaan mengalami pailit:
1.     Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
Sebuah perusahaan harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan diterima pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang dihadirkan perusahaan akan sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
2.     Terlalu fokus pada pengembangan produk
Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan. Namun, apa jadinya jika terlalu fokus terhadap hal tersebut? Selain melupakan kebutuhan konsumen, perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.
3.     Ketakutan berlebihan
Ketakutan bangkrut, ketakutan rugi, ketakutan tidak dapat melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi masalah, semua itu wajar asal masih dalam porsinya. Namun, apabila ketakutan itu melebihi batas normal, kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.
4.     Berhenti melakukan inovasi
Kasus bangkrutnya Kodak bisa menjadi pelajaran bagaimana penting sebuah inovasi dalam berbisnis. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.
5.     Kurang mengamati pergerakan kompetitor
Kurang mengamati pergerakan kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan kompetitor.
6.     Harga terlalu mahal
Beberapa orang percaya bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk mirip dengan barang perusahaan Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Kemungkinan akan ditinggal konsumen sangat besar.
Penyebab Lain :
• Terlilit utang
• Ekspansi berlebihan
• Penipuan dilakukan CEO
• Kesalahan manajemen perusahaan
• Pengeluaran tidak terkendali
Berikut adalah tips agar perusahaan tidak mengalami pailit :
1.      Membaca
Membaca adalah hal pertama yang harus dilakukan. Sebaiknya Anda lebih sering membaca buku biografi para pengusaha sukses setingkat Bill Gates. Pelajari betul apa saja kesalahan Bill gates atau tokoh lain yang pernah mereka lakukan. Sehingga anda tahu betul kesalahan-kesalahan tersebut tidak seharusnya Anda lakukan dalam bisnis.
2.      Merancang rencana bisnis dengan baik
Buatlah rencana tentang bisnis anda yang didalamnya terdapat beberapa aspek yakni marketing, keuangan, tenaga kerja, serta produksi. Rencana bisnis yang bagus adalah rencana yang tidak hanya Anda buat lewat insting akan tetapi dilakukan lewat penelitian.
3.      Menetapkan visi dan misi perusahaan
Visi misi ibarat tubuh manusia. Anda tidak akan bergerak maju tanpa cita-cita dan mengetahui betul cara apa yang harus dicapai untuk mewujudkan cita-cita Anda. Visi adalah gambaran kedepan perusahaan anda dalam 20 tahun kedepan. Akan seperti apa perusahaan di masa depan, itu akan ditentukan lewat visi. Sedangkan Misi adalah cara-cara atau strategi-strategi yang akan diterapakn perusahaan dalam mencapai visi perusahaan. Jika visi misi dan perusahaan sudah jelas maka tinggal menjalankan bisnis dengan berpacuan pada visi dan misi perusahaan tersebut.
4.      Fokus
Seorang pebisnis harus fokus pada bisnisnya. Jangan sampai konsentrasi anda terbelah karena urusan lain. Bila perlu tidurlah di toko/perusahaan Anda agar konsentrasi anda tidak terpecah. Banyak usaha bisnis yang gagal karena tidak fokus. Serakah merupakan salah satu sifat yang kerap muncul dalam berbisnis. Serakah disini diartikan sebagai pluralisme bisnis. Jadi Anda melakukan bisnis lain padahal bisnis anda yang awal belum setabil. Hal ini dapat mempengaruhi bisnis Anda yang pertama.
5.      Evaluasi
Setelah Anda menjalan bisnis, evaluasilah dibagian mana Anda jatuh atau aspek mana yang kurang. Perbaiki secara berkala bagian tersebut dan tetap berfokus pada aspek lainnya. Misalnya target penjualan anda tidak tercapai maka telitilah bagian mana yang menyebabkan penjualan kurang.
6.      Mental
Sebagai seorang pebisnis Anda harus memiliki mental yang kuat. Jangan mudah menyerah pada persoalan-persoalan dalam bisnis seperti kesulitan modal. Sebagaimana pengusaha yang cerdas, ubahlah masalah tersebut menjadi tantangan tersendiri atau bahkan menjadi motivasi Anda untuk dapat menyelesaikannya.
7.      Relationship
Bangunalah relasi yang baik dengan semua orang baik customer, karyawan, maupun rekan usaha. Sebuah bisnis dapat bertahan jika Anda memiliki citra dan hubungan yang baik dengan semua orang. Berusahalah menekan ego untuk sukses berbisnis. 
8.      Buatlah beberapa alterantif
Kemungkinan terburuk dalam bisnis pastinya akan ada. Mulai dari turunnya penjualan hingga gulung tikar. Segeralah membuat alternatif-alternatif solusi apabila terjadi hal-hal buruk. Buatlah alternatif tadi berdasarkan riset pasar seperti riset alternatif bahan baku produk termurah, riset konsumen, dan lain sebagainya. 
9.      Bekerja keras
Curahkan semua kemampuan anda, hidup mati anda pada bisnis anda. Bekerja sepenuh hati merupakan ikhtiar terbaik untuk menjalankan bisnis. Jangan mengeluh atas apa yang menjadi kosekuensi dari keputusan anda. 
10.  Inovasi
Dalam life cycel of product. Produk yang sudah berada pada masa decline sebaiknya Anda beri sentuhan inovasi di dalamnya. Perlu anda ketahui bahwa life cycle produk mengalami empat tahapan yakni introduction, growth, maturity, dan decline. Decline merupakan tahapan paling berbahaya dalam sebuah siklus produk. Decline ditandai dengan menurunnya penjualan, dan menurunya brand image suatu produk. Strategi yang biasa dilakukan adalah rebranding.

Contoh Perusahaan yang sedang mengalami Kepailitan
Batavia Air
Salah satu perusahaan maskapai besar di Indonesia, Batavia Air mengumumkan resmi ditutup pada 2003 akibat pailit. Penyebab bangkrutnya maskapai ini adalah tidak bisa membayar utang karena force majeur. Batavia Air memiliki utang hampir mencapai Rp2,5 triliun. Salah satu penyebab utang yang besar tersebut disebabkan Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun apa daya, mereka tidak mampu melakukan pembayaran.


Semakin berkembangnya suatu negara maka perusahaan akan semeakin banyak. Persaingan antar perusahaan akan semakin sengit. Perusahaan yang bisa memuaskan pelanggan & mendapat keuntungan yang besar maka akan bisa bertahan dalam persaingan yang terjadi. Sebaliknya perusahaan yang tidak bisa memuaskan pelanggan & mendapat keuntungan sedikit akan kalah bersaing yang bisa menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Kepailitan bisa terjadi kepada semua perusahaan baik yang sudah berkembang atau pun yang baru memulai, tapi kita bisa lihat di atas bagaimana kita bisa bertahan agar perusahaan tersebut tidak mengalami pailit. Yang bisa di lakukan hanyalah bekerja keras & selalu berinovasi agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain.

Sumber :


LEASING (SEWA GUNA USAHA)

Leasing   adalah   segala   kegiatan   pembiayaan   perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang   modal   yang   penggunaannya   diserahkan   pada   suatu   perusahaan,   melalui pembayaran   secara   berkala   dalam   jangka   waktu   tertentu.  Secara   umum  leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada  proses produksi  suatu  perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara   lessor   dan   lessee   untuk   menyewa   sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee.
Berdasarkan  Keputusan   Menteri   Keuangan   No.   1169/KMK.01/1991  adalah  ”kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Mekanisme Leasing

Keterangan :
1.      Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2.      Lesse melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
3.      Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.      Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.      Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.      Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9.      Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

Leasing sangat umum digunakan oleh perusahaan, baik yang kecil maupun yang besar. manfaatnya antara lain :
·         Menghemat modal
(Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin, dll sehingga mempercepat pengembangan perusahaan)
·         memudahkan pembiayaan proyek skala besar
·         menghemat arus kas
(Karena dana untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan untuk hal - hal lain)
·         tidak merugikan saat terjadi inflasi
( saat inflasi terjadi , nilai riil yang ahrus dibayar akan turun sehingga jauh lebih emnguntungkan daripada harus membeli)
Contoh Perusahaan Leasing
Berikut perusahaan pembiayaan (Leasing) terbesar di Indonesia.
1.      PT. Federal International Finance (FIF)
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal International Finance atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia.
2.      PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
Perusaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di Indonesia setelah FIF.
3.      PT. Summit Oto Finance  
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 dengan nama PT. Summit Sinar Mas Finance yang bergerak dibidang sewa guna usaha, namun di tahun 2003, perusahaan ini mengalami perubahan menjadi bergerak dibidang pembiayaan  kendaran bermotor dan mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance. Peusahaan ini berhasil tumbuh berkembang hingga mempunyai cabang diberbagai wilayah di Indonesia.
4.      PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti namanya.  Perusaan ini awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997 berubah menjadi PT. Wahana Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah menyediakan pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha, dan Suzuki.
5.      PT. Bussan Auti Finance (BAF)
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 yang berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini memperoleh banyak penghargaan sebagai perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini menerima penghargaan 5 kali berturut-turut dari tahun 2009 sebagai perusahaan dengan kinerja sangat bagus.

Sumber :


PENTINGNYA ASURANSI BAGI KARYAWAN

Saat ini masyarakat Indonesia sudah semakin sadar akan pentingnya asuransi bagi dirinya. Namun demikian masih banyak pula masyarakat yang menganggap bahwa asuransi justru mempersulit. Faktanya memang ada syarat yang begitu rumit menjadi kelemahan asuransi di mata masyarakat. Padahal asuransi sangat penting bagi kehidupan. Tapi kali ini saya akan membicarakan asuransi yang berhubungan langsung dengan karyawan atau perusahaan.
Asuransi kesehatan bagi karyawan itu sangat penting, walaupun anda sudah memiliki asuransi berupa jamsostek dari perusahaan tempat anda bekerja sebaiknya anda tetap bijaksana dan tetaplah berusaha untuk menambah asuransi kesehatan lainnya. Saat ini kita bisa saja selalu dalam keadaan sehat, tapi cobalah bayangkan suatu saat nanti kita sakit dan kita adalah tulang punggung keluarga yang hanya bekerja sebagai karyawan dimana penghasilannya sangat bergantung pada kehadirannya bekerja di perusahaan, apabila sakit tentu saja gaji dari perusahaan akan berkurang atau berhenti sepenuhnya,lantas siapa yang akan menjamin biaya berobat anda di rumah sakit ? Siap yang akan membiayai kebutuhan dapur keluarga anda ? Itulah gunanya asuransi dimana dia bisa mencover semua resiko yang mungkin bisa terjadi disuatu saat nanti.
Apabila anda seorang karyawan, pastikan anda sudah mendapat asuransi dari perusahaan anda ! Apabila belum, segera usulkan kepada manajemen perusahaan anda ! Apabila sudah mendapatkan asuransi dari perusahaan anda coba perhatikan perlindungan asuransi yang Anda dapatkan dari kantor Anda dan periksa beberapa hal berikut: Apakah asuransi kesehatan Anda hanya melindungi Anda sendiri sebagai karyawan, atau melindungi pasangan dan anak-anak Anda juga? Apakah asuransi kesehatan Anda membayarkan santunan dalam bentuk reimbursement atau dengan sistem kartu yang lebih mudah? Seberapa besar penggantian dana yang diberikan melalui asuransi tersebut apakah sudah cukup untuk Anda dan keluarga
Manfaat dan pentingnya asuransi akan terasa apabila anda sudah mengalami resiko. Sekarang kembali kepada kita masing-masing. Sebaiknya kita siapkan segalanya sebelum kita mengalami resiko.Oleh karena itu, fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawan sudah seharusnya dipersiapkan dengan baik oleh pihak perusahaan karena keberadaannya memberikan peranan penting bagi para pekerja, antara lain:
1. Untuk menghindari resiko masalah kesehatan yang berdampak pada menurunnya kemampuan ekonomi karyawan.
2. Untuk melindungi kesehatan karyawan dari berbagai resiko pekerjaan yang tidak terduga.
3. Untuk menjaga kondisi keuangan dan financial karyawan akibat adanya resiko kesehatan yang tidak diharapkan ketika bekerja.
Itulah sebabnya berbagai perusahaan asuransi memberikan layanan dan kemudahan bagi setiap perusahaan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan atas setiap karyawan dengan baik dan benar. Apabila kebutuhan perlindungan kesehatan atau asuransi telah dipenuhi dengan baik, tentu saja manfaatnya akan terasa sangat berguna bagi semua karyawan sehingga resiko yang tidak diharapkan tidak akan mengganggu konsentrasi kerja karena seluruh perlindungan kesehatan karyawan ditanggung dan dialihkan sepenuhnya pada perusahaan yang menyediakan asuransi kesehatan karyawan.

Sumber :