PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2
Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu
perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi
(penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan
asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
MANFAAT ASURANSI
Setiap asuransi pasti
bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan
perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat
diuraikan sebagai berikut:
·
Asuransi
kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
·
Asuransi
pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
·
Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·
Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
·
Asuransi
kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
·
Asuransi
perusahaan
Pertanggungan
kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat
menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya
biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya
kegiatan perusahaan tersebut.
·
Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
·
Asuransi
Pendidikan
Setelah
buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak
perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan.
·
Asuransi tenaga
kerja (Astek)
Asuransi
tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk
menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan jasa
asuransi ini para pengusaha dan masyarakat umumnya dapat mengurangi/meringankan
malapetaka.Selain itu dengan asuransi diharapkan perlindungan ekonomi,
finansial dengan menyediakan fasilitas yang dapat membantu kepentingan orang
banyak.
Contoh yang saya ambil
adalah perusahaan Asuransi Pendidikan.
Asuransi Bumiputera adalah asuransi paling tua yang ada di
Indonesia. Bumipetera juga menjadi saksi kemerdekaan bangsa ini, karena
Bumiputera juga didirikan oleh putera bangsa sejak kemeredaakan Indonesia.
Jadi, kredibelitas perusahaan asuransi ini tidak perlu dipertanyakan lagi dan
tentunya terpacaya karena sudah lebih dari 100 tahun Bumiputera melayani semua
nasabahnya yang tersebar di seluruh pojok nusantara.
Dari sekian banyak produk
asuransi yang ditawarkan oleh Bumiptera, ada satu asuransi yang selalu menjadi
pilihan banyak pasangan yang baru menikah, yaitu Asuransi Pendidikan. Asuransi
Pendidikan Bumiputera sangat cocok bagi anda yang baru saja membina rumah
tangga dan paling cocok bagi anda yang lagi menunggu kelahiran anak tercinta.
Agar nanti setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk
sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan anak
anda.
Secara umum Asuransi
Pendidikan Bumiputera memiliki dua jenis yang dapat anda sesuiakan sama
kebutuhan anda. Jadi, terlebih dahulu anda harus mengenali kebutuhan yang
paling mendasar dari rumah tangga dan yang berkaitan dengan pendidikan anak
tercinta anda kelak. Kedua jenis asuransi pendidik yang ditawarkan oleh
Bumipuera memang secara didesain agar bisa memberi manfaat secara maksimal
terhadap semua nasabhanya, manfaat dari keduanya pun juga berbeda. Berikut ini
penjelasan selengkapnya.
VISI
To Be the Premier Retail
Bank in Indonesia\
MISI
Ensuring Customer Delight,
Optimizing Stakeholder Value, Focusing on Consumer, Micro & SME Segment,
Through High Standard of Corporate Governance.
OBJECTIVE
To achieve total assets size
of Rp.65 tio by 2014, non-organic growth opportunities to be
exploited. ROE of least 20%
To focus on medium & low
retail segment (SME, Micro), Corporate & Cross Selling
To focus on low & midle
income consumer groups & make in roads into mass affluent segment
Mitra Beasiswa Berencana
Jenis produk asuransi Mitra Beasiswa Berencana yang ditawarkan oleh Bumiputera secara khusus merupakan program asuransi menggunakan basis tabungan yang menggabungkan type asuransi jenis konvensional atau tradisional pada umumnya. Mitra Beasiswa Berencana akan menjamin biaya pendidikan anak tercinta anda mulai Taman Kanak-Kanak sampai anak anda belajar di Perguruan Tinggi. Kelebihan dari asuransi jenis ini, nomilal dana anda sudah pasti dan anda pun juga dapat mengetahuinya sejak awal kontrak asuransi bersama Bumiputera.
Jenis produk asuransi Mitra Beasiswa Berencana yang ditawarkan oleh Bumiputera secara khusus merupakan program asuransi menggunakan basis tabungan yang menggabungkan type asuransi jenis konvensional atau tradisional pada umumnya. Mitra Beasiswa Berencana akan menjamin biaya pendidikan anak tercinta anda mulai Taman Kanak-Kanak sampai anak anda belajar di Perguruan Tinggi. Kelebihan dari asuransi jenis ini, nomilal dana anda sudah pasti dan anda pun juga dapat mengetahuinya sejak awal kontrak asuransi bersama Bumiputera.
Mitra Cerdas
Mitra Cerdas adalah jenis asuransi lain dari Bumiptera yang berbasiskan program asuransi investasi. Jenis asuransi ini lebih mengatamakan saving plan (semi unit link), jadi dengan demiaki biaya pendidikan anak anda bisa terjamin mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Untuk jumlah nominal dana dapat berkembang selama anda masih memiliki kontrak asuransi di Bumiputera. Perbedaan lain antara Mitra Cerdas dengan Mitra Beasiswa Berencana, ketika program Mitra Cerdas ini dana yang anda disetor nantinya akan dikembangkan sama perolehan hasil investasi sedikitnya 4,5 persen setiap tahunnya dan maksimalnya tidak terhingga.
Mitra Cerdas adalah jenis asuransi lain dari Bumiptera yang berbasiskan program asuransi investasi. Jenis asuransi ini lebih mengatamakan saving plan (semi unit link), jadi dengan demiaki biaya pendidikan anak anda bisa terjamin mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Untuk jumlah nominal dana dapat berkembang selama anda masih memiliki kontrak asuransi di Bumiputera. Perbedaan lain antara Mitra Cerdas dengan Mitra Beasiswa Berencana, ketika program Mitra Cerdas ini dana yang anda disetor nantinya akan dikembangkan sama perolehan hasil investasi sedikitnya 4,5 persen setiap tahunnya dan maksimalnya tidak terhingga.
Terkahir, sebagai informasi
tambahan, asuransi pendidikan yang dikeluarkan oleh Bumiputera ini dikeluarkan
oleh devisi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Tujuannya untuk
menjamin pendidikan anak-anak anda mulai dari taman kanak-kanak sampadi dia ke
perguruan tinggi. Tidak hanya itu saja program asuransi Bumiputera ini cukup
berbeda dengan produk serupa keluaran perusahaan asuransi lainnya.
Asuransi pendidikan yang
dikeluarkan oleh Bumiputera memang secara khusus dirancang memastikan bahwa
anak-anak anda nantinya akan tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan dana
beasiswa hingga anda anda lulus dari bangku kuliah. Hebat dari program asuransi
pendidikan Asuransi Bumiputera ini, anak-anak yang sudah tergabung dalam
asuransi pendidikan akan terus tetap bisa melanjutkan kuliah hingga sarjana
sekali pun orang tua mereka meninggal dunia.
Itu semua dapat anda temuka
di program Mitra Beasiswa Berencana. Program tersebut akan menjamin anak anda
mendapatkan Dana Kelangsungan Belajar (DKB) secara bertahap sekali pun orang
tuanya meninggal dunia. Tapi, dana beasiswa dibayarkan nanti pada saat periode
asuransi berakhir.
Pada Bumi Putera Resiko
didalam Asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang
dapat menimbulkan kerugian ekonomis. Contoh dari berbagai macam resiko, seperti
resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain, resiko terkena banjir di musim
hujan, resiko gempa bumi dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung
kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal.
Istilah resiko (risk) juga memiliki berbagai definisi. Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
• Risk is the chance of loss (Risiko akan menimbulkan kerugian)
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
• Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian)
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
• Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian)
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
Istilah resiko (risk) juga memiliki berbagai definisi. Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
• Risk is the chance of loss (Risiko akan menimbulkan kerugian)
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
• Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian)
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
• Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian)
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
• Risk
is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan
penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan)
Dari berbagai definisi
diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk
(kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Atau dengan kata lain
akan menunjukkan adanya ketidakpastian.
Sumber :
Buku. Prof. Dr. Wirjono
Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, 1986;
H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.)
https://anisahaseena.wordpress.com/2014/09/24/pengertian-asuransi-dan-jenis-jenisnya-serta-contoh-perusahaan-asuransi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar