Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan
perusahaan
dalam
bentuk
penyediaan
barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan
pada
suatu
perusahaan,
melalui
pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Secara umum leasing
artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk
digunakan pada proses
produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak
langsung. Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing
sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa
sesuatu
atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan
No.
1169/KMK.01/1991
adalah ”kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal, baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya
yang dimaksud finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada
akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”
Pihak utama dalam leasing, menurut
Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu
sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Mekanisme Leasing
1. Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang,
spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang
yang akan disewa.
2. Lesse melakukan negosiasi dengan
lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat
meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam
quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain:
keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value,
asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan
persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of
offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi
syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang
dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatangan kontrak leasing
setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup
hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing,
opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing,
perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada pemasok
disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan
spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan
barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan
perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen oleh pemasok
kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada
pemasok
9. Pembayaran sewa (lease payment)
secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup
pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
Leasing
sangat umum digunakan oleh perusahaan, baik yang kecil maupun yang besar.
manfaatnya antara lain :
·
Menghemat modal
(Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin, dll sehingga mempercepat pengembangan perusahaan)
(Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin, dll sehingga mempercepat pengembangan perusahaan)
·
memudahkan pembiayaan
proyek skala besar
·
menghemat arus kas
(Karena dana untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan untuk hal - hal lain)
(Karena dana untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan untuk hal - hal lain)
·
tidak merugikan saat
terjadi inflasi
( saat inflasi terjadi , nilai riil yang ahrus dibayar akan turun sehingga jauh lebih emnguntungkan daripada harus membeli)
( saat inflasi terjadi , nilai riil yang ahrus dibayar akan turun sehingga jauh lebih emnguntungkan daripada harus membeli)
Contoh Perusahaan Leasing
Berikut perusahaan
pembiayaan (Leasing) terbesar
di Indonesia.
1. PT. Federal
International Finance (FIF)
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun
1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal
International Finance atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas
saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi
perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia.
2. PT.
Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
Perusaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi
perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di Indonesia. Perusahaan ini
sering juga kita kenal dengan Adira Finance, Perusahaan ini telah membiayai
berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan perusahaan ini sebagai
perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di Indonesia setelah FIF.
3. PT. Summit Oto
Finance
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 dengan nama PT. Summit Sinar Mas
Finance yang bergerak dibidang sewa guna usaha, namun di tahun 2003, perusahaan
ini mengalami perubahan menjadi bergerak dibidang pembiayaan kendaran
bermotor dan mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance. Peusahaan ini
berhasil tumbuh berkembang hingga mempunyai cabang diberbagai wilayah di
Indonesia.
4. PT. Wahana
Ottomitra Multiartha (WOM)
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan
sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti namanya. Perusaan
ini awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun
1997 berubah menjadi PT. Wahana Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji
Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya
menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini
merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan
ini telah menyediakan pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha,
dan Suzuki.
5. PT. Bussan Auti
Finance (BAF)
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 yang berkonsentrasi pada pembiayaan
sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini memperoleh banyak penghargaan sebagai
perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini menerima penghargaan 5 kali
berturut-turut dari tahun 2009 sebagai perusahaan dengan kinerja sangat bagus.
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar