Kamis, 10 Maret 2016

Hukum Adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Nah disini saya akan memberikan suatu contoh hukum adat yang ada di suku baduy dalam.
Provinsi Banten memiliki masyarakat tradisional yang masih memegang teguh adat tradisi yaitu Suku Baduy yang tinggal di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Perkampungan masyarakat Baduy pada umumnya terletak pada daerah aliran sungai Ciujung di Pegunungan Kendeng – Banten Selatan. Letaknya sekitar 172 km sebelah barat ibukota Jakarta; sekitar 65 km sebelah selatan ibukota Provinsi Banten.Masyarakat Baduy yang menempati areal 5.108 hektar (desa terluas di Provinsi Banten) ini mengasingkan diri dari dunia luar dan dengan sengaja menolak (tidak terpengaruh) oleh masyarakat lainnya, dengan cara menjadikan daerahnya sebagai tempat suci (di Penembahan Arca Domas) dan keramat. Namun intensitas komunikasi mereka tidak terbatas, yang terjalin harmonis dengan masyarakat luar, melalui kunjungan.
Masyarakat suku Baduy atau urang Kanekes merupakan sekelompok masyarakat tradisional yang masih memegang teguh adat dan tradisi para leluhurnya. Populasi mereka sekitar 5.000 hingga 8.000 orang, dan mereka merupakan salah satu suku yang menerapkan 
isolasi dari dunia luar.
Hukum di didalam Masyarakat Baduy
Hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.
Hukuman ringan, biasanya dalam bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh Pu’un untuk diberikan peringatan. Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain cekcok atau beradu-mulut antara dua atau lebih warga Baduy.
Hukuman Berat, diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat. Pelaku pelanggaran yang mendapatkan hukuman ini dipanggil oleh Jaro setempat dan diberi peringatan. Selain mendapat peringatan berat, siterhukum juga akan dimasukan ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan adat selama 40 hari. Selain itu, jika hampir bebas akan ditanya kembali apakah dirinya masih mau berada di Baduy Dalam atau akan keluar dan menjadi warga Baduy Luar di hadapan para Pu’un dan Jaro. Masyarakat Baduy Luar lebih longgar dalam menerapkan aturan adat dan ketentuan Baduy.
Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain jika ada seseorang warga yang sampai mengeluarkan darah setetes pun sudah dianggap berat, berzinah, berpakaian ala orang kota, tidak boleh bersekolah, dilarang memelihara ternak berkaki empat, tak dibenarkan bepergian dengan naik kendaraan, dilarang menggunakan perangkat teknologi, alat rumah tangga mewah dan beristri lebih dari satu.
Yang akan saya ambil dari hukum yang ada di masyarakat baduy adalah mengenai teknologi.
kita pasti tau mengenai teknologi, gimana perkembangannya dari tahun ke tahun, & kita sekarang ini tidak bisa hidup tanpa adanya teknologi. Kita bisa liat dari diri sndiri atau sekitar kita bahwa teknologi sudah merupakan bagian dari hidup kita sehari-hari. Semakin ke sini teknologi semakin berkembangan dan memudahkan kita dalam melakukan segala hal. Walau teknologi memiliki dampak positif dan negatif, tp kita masih saja menggunakannya secara berlebihan.
Berbanding terbalik dengan masyarakat baduy dalam. Mereka melarang masyarakatnya menggunakan atau memanfaatkan teknologi. pada awalnya suku baduy tertutup pada dunia luar dikarenakan oleh ketakutan akan direbutnya kekayaan dari suku mereka dan melindungi komunitas mereka sendiri dari serangan lawan. Tapi pada zaman sekarang ini, mereka masih tertutup karena mereka tidak bisa membaca dan menulis, sehingga mereka hanya memikirkan dampak negative dari tekhnologi yang ada saat ini, dan juga dikarenakan mereka sama sekali tidak mau berkomunikasi dengan orang luar yang ingin berbagi ilmu dan ingin memberi pengertian bahwa tekhnologi yang ada itu bisa membantu mereka dalam melestarikan budaya dan komunitas mereka sendiri. Karena Sejarah dari nenek moyang mereka yang selalu diterapkan di pikiran mereka, bahwa dunia luar itu tidak baik.
Memang benar beberapa masyarakat indonesia sekarang kurang baik yaitu masyarakat yg melupakan budaya & jati diri sebagai bangsa indonesia. Kita bisa merasakan apa saja dampak negatif yang di timbulkan oleh teknologi seperti dari tv, hp, internet, dll. Tapi dari dampak negatif tersebut ada juga dampak positifnya bagi kita semua. Jadi saran kita boleh mengikuti zaman yang semakin maju ini, tp ambillah hal positifnya saja. Jangan terpengaruh dengan budaya asing yang meraja lela masuk ke negara kita, kita sebagai bangsa ini yang memiliki budaya yang banyak harus melestarikannya biar tidak kalah bersaing dengan negara-negara yang lain dan budaya kita lestari.



1 komentar:

  1. Casinos Near Harrah's Philadelphia, Chester - Mapyro
    Closest casinos 충청북도 출장마사지 to Harrah's Philadelphia. 제천 출장마사지 양주 출장마사지 575 Harrahs Blvd., Chester, PA, 01315 나주 출장샵 Harrah's Casino Philadelphia (Chester, 양산 출장안마 PA).

    BalasHapus