Hukum dan norma merupakan dua hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan
manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan bisa disebut dalam satu
kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan mengatur kehidupan manusia atau
individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk memahami keduanya, hal
yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan
norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya
serta tujuan & macam-macamnya.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Macam-macam Hukum
1.Menurut sumbernya :
a.Hukum undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum adat, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.Hukum traktat, yaitu hukum
yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d.Hukum jurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
e.Hukum doktrin, yaitu hukum
yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
a.Hukum tertulis, yaitu hukum
yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b.Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya
:
a.Hukum nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu Negara.
b.Hukum internasional, yaitu
yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
a.Ius constitutum (hukum
positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius constituendum, yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c.Hukum asasi (hukum alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia.
5. Menurut cara
mempertahankannya :
a.Hukum material, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
b.Hukum formal, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material
6. Menurut sifatnya :
a.Hukum yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
a.Hukum obyektif, yaitu hukum
dalam suatu Negara berlaku umum.
b.Hukum subyektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih.
Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
a.Hukum privat, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.Hukum publik, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan
antara Negara dengan warganegara.
Pengertian Norma
Pengertian norma
adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam
suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua
patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi
sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai
dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan
maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma.
Norma disebut juga dengan
peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat
harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan
hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi
secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan
dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung
tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau
wajar.
Tujuan Norma
Norma
memiliki tujuan yang baik bagi setiap anggotanya, tujuan norma adalah menjadi
pedoman, dasar, arahan dan tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu
berlaku agar tercipa masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi
keselarasan bagi setiap anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram.
Macam-Macam Norma
1. Macam-Macam Norma Sosial
Berdasarkan Daya Ikatnya
a. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk
perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat
akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang
lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang
berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat
lainnya.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adlaah suatu
bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara
sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat
tertentu.
c. Tata Kelakuan
(mores)
Tata kelakuan adalah
sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok
manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat
terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh
anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
d. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah
kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan
berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
e. Hukum
Hukum adalah serangkaian
aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan,
perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam.
2. Macam-Macam Norma Sosial
Berdasarkan Aspek-Aspeknya
a. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
e. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
3. Macam-Macam Norma
Berdasarkan Sifat Resminya
a. Norma Tidak Resmi
(Nonformal)
Norma tidak resmi adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi.
Norma tidak resmi adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi.
b. Norma Resmi
(Formal)
Norma resmi adlaah patokan
yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk
semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang
dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Sumber :
http://www.informasi-pendidikan.com/2015/10/jenis-jenis-tujuan-dan-fungsi-norma.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar